Halaman:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 PMK.07 2017 Tahun 2017.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang disusun dengan berpedoman pada Perdais, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  2. Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran yang terukur.
  3. Pengajuan kebutuhan rencana usulan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah DIY melakukan penilaian kelayakan program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan
  2. Penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
    1. kesesuaian antara usulan dengan program priorits nasional;
    2. kesesuaian antara usulan dengan Perdais;
    3. kewajaran nilai program dan kegiatan;
    4. asas efisiensi dan efektivitas; dan
    5. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan.