|
- Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme).
- Dalam hal Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa maka penyampaian Surat Permintaan Penyaluran disertai
dengan Surat Kuasa.
- Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan
tahap III dilaksanakan paling lama 10 ( sepuluh) hari
kerja setelah Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah telah mencapai 80% (delapan puluh persen).
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
|
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan yang ada di Rekening Kas Umum Daerah.
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c
diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY.
- Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil
verifikasi.
- Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir, Tahap I, dan Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|