|
- Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dan/ atau pemberian imbalan bunga dengan
Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atau Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) dituangkan dalam nota penghitungan kelebihan pembayaran pajak.
- Dalam hal kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, pengembalian pembayaran pajak diberikan dalam satuan mata uang rupiah yang
dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang
ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat:
- diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a, huruf b, dan huruf c;
- diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d dan huruf e;
- diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h;
- diterimanya Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
- diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf n.
|