Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/131

Halaman ini tervalidasi

-131-


Pasal 162
  1. Surat Pemberitahuan meliputi:
    1. Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas:
      1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:
        1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
        2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
        3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih;
        4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela;
        5. Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;
      2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:
        1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
        2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
        3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak; dan
        4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
      3. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
      4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon.
    2. Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas:
      1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak;
      2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan
      3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon;
      dan
    3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  2. Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
    1. Dokumen Elektronik; atau
    2. Formulir kertas (hardcopy).
  3. Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk

jdih.kemenkeu.go.id