|
- Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi:
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak yang bersangkutan; dan
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
- jumlah peredaran usaha;
- jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
- jumlah penghasilan kena pajak;
- jumlah pajak yang terutang;
- jumlah kredit pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah harta dan kewajiban; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
- jumlah dasar pengenaan pajak;
- jumlah pajak yang terutang dan/atau jumlah
pajak dibayar; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
- jumlah penyerahan;
- jumlah perolehan;
- jumlah dasar pengenaan pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
|