|
- rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
- Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
- jumlah dakumen dan Bea Meterai yang dipungut serta jumlah dakumen dan Bea Meterai yang dibebaskan, berdasarkan objek Bea Meterai;
- jumlah dokumen dan Bea Meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan;
- jumlah penyetaran Bea Meterai; dan
- data lainnya terkait dengan pemungutan Bea Meterai.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
- Nomor Objek Pajak;
- sektor;
- jenis/ subsektar;
- data lokasi Objek Pajak;
- data Wajib Pajak;
- data luas bumi dan luas bangunan;
- data pendapatan; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan pengusahaan Objek Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
- perhitungan Pajak Karban terutang;
- perhitungan pengurang Pajak Karbon; dan
- Pajak Karbon yang harus dibayar.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
- nilai penjualan barang mengandung karbon;
- dasar pengenaan Pajak Karbon; dan
- Pajak Karbon yang dipungut dan disetor.
|