Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/137
Halaman ini tervalidasi
- 137 -
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan secara elektronik, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk elektronik sesuai dengan format dan sarana yang ditetapkan atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan keuangan masing-masing Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak merupakan perusahaan induk, selain menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Wajib Pajak juga harus melampirkan laporan keuangan konsolidasi.
Pasal 166
Surat Pemberitahuan berbentuk formulir kertas
(hardcopy) dapat diambil secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan berbentuk Dokumen Elektronik dapat diakses atau diunduh oleh Wajib Pajak melalui:
Portal Wajib Pajak; atau
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 167
Surat Pemberitahuan yang disampaikan wajib
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
Dalam hal Surat Pemberitahuan ditandatangani
oleh kuasa Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan
harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penandatanganan Surat Pemberitahuan dilakukan
dengan cara:
tanda tangan biasa; atau
Tanda Tangan Elektronik.
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 168
Penyampaian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan:
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak;
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak