Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/139

Halaman ini tervalidasi

- 139 -

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/ atau disetor sendiri;
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong;
  3. Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri; dan/atau
  4. Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  1. Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan menyampaikan:
    1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi; dan
    2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut yang tidak Jasa, atau berhubungan dengan pekerjaan, kegiatan orang pribadi.
  2. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapat validasi pembayaran pajak atas:
    1. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya; dan
    2. penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu,
    dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  3. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  4. Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21