Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/142
Halaman ini tervalidasi
-142-
dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam suatu Masa Pajak.
Pemungut Bea Meterai wajib melaporkan Bea Meterai yang telah dipungut dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pemungut Pajak Karban wajib melaporkan
Pajak Karbon yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karban paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 172
Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha
Kena Pajak, wajib melaparkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri paling lambat akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha
Kena Pajak, yang melakukan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi
kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setaran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setaran Pajak.
Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha
Kena Pajak, wajib melaparkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang telah disetor, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha
Kena Pajak, yang melakukan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setaran Pajak a tau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Pasal 173
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaparan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasianal, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.