|
Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- surat pernyataan dari verifikator independen yang menyatakan proses verifikasi laporan emisi karbon belum selesai.
- Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
- Dalam hal pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
- Dalam hal Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak telah tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
|