Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/146

Halaman ini tervalidasi

- 146 -

  1. kebakaran;
  2. ledakan bom atau aksi terorisme;
  3. perang antarsuku;
  4. kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
  5. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
  1. Penetapan Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 180
  1. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  2. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur J enderal Pajak.

Pasal 181
  1. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan:
    1. surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau
    2. surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka,

    kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

  2. Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
  3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
  4. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan