Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/147

Halaman ini tervalidasi

-147-

Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
  1. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 182
Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan pengolahan yang meliputi:
  1. Penelitian Surat Pemberitahuan; dan
  2. perekaman Surat Pemberitahuan.

Pasal 183
  1. Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan, dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagai berikut:
    1. Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    2. Surat Pemberitahuan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri untuk menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
    3. Surat Pemberitahuan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/ atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    4. Surat Pemberitahuan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
    5. Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan,

jdih.kemenkeu.go.id