Halaman ini tervalidasi
- 149 -
Pasal 186
Berdasarkan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, atas penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 187
|
Pasal 188
Surat Pemberitahuan yang:
direkam ke dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |