Halaman ini tervalidasi
- 150 -
Pasal 189
Dalam hal Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan Surat Pemberitahuan dengan status lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan diterima lengkap. |
Pasal 190
Dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan tidak dapat dilakukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan prosedur tertentu dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan dimaksud. |
Bagian Kedua
Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Bagian Kedua
Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Pasal 191
|