Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/162

Halaman ini tervalidasi

- 162 -

atas tanah dan/ atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan.


Bagian Keempat
Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Partisipasi Interes


Pasal 208
  1. Atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi di luar Kontrak Kerja Sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) darijumlah bruto.
  2. Atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi di luar Kontrak Kerja Sama berupa pengalihan Partisipasi Interes dikenakan PajakcPenghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
    1. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
    2. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.
  3. Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhitung sejak tanggal efektif Kontrak Kerja Sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
  4. Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal berakhirnya Kontrak Kerja Sama.

Pasal 209
  1. Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Partisipasi Interes dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria:
    1. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya;
    2. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
    3. di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan Eksplorasi dimaksud; dan
    4. pengalihan Partisipasi Interes oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  2. Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan

jdih.kemenkeu.go.id