Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/190
Halaman ini tervalidasi
-190-
Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja pada akhir tahun.
Hasil perhitungan final Lifting yang merupakan negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa jumlah Overlifting atau Underlifting.
Pasal 253
Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri atas:
angsuran pajak dalam tahun berjalan;
Pajak Penghasilan Badan yang terutang pada akhir tahun;
Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan yang dibayar secara bulanan; dan/atau
Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan yang dibayar secara tahunan.
Kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 254
Dalam hal pemerintah membutuhkan minyak bumi dan/ atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat berupa volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari bagian Kontraktor.
Penentuan kebutuhan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang digunakan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Menteri.
Pasal 255
Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dari bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1) yang harus diserahkan kepada pemerintah dihitung dengan menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang.
Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume gas bumi dari bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1) yang harus diserahkan kepada pemerintah dihitung dengan menggunakan harga ratarata tertimbang penjualan Kontraktor pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang.