Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/205

Halaman ini tervalidasi

-205-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 283
  1. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak yaitu pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
  2. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Pasal 284
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
  2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  3. Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dengan dilampiri (invoice) yang merupakan satu faktur penjualan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak.
  4. Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  5. Pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuat melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 285
  1. Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.