Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/207

Halaman ini tervalidasi

-207-

ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
  1. Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
  2. Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
    1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
    2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
    3. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
  3. Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Pasal 287
  1. Saat Pengembalian Barang Kena Pajak yaitu saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1).
  2. Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak yaitu saat dilakukannya pembatalan hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3).

Pasal 288
  1. Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
  2. Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
    1. berbentuk elektronik;
    2. dibuat dan diunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak;