Halaman ini tervalidasi
-272-
mengompensasikan kerugian/ sisa kerugian dari Wajib Pajak Badan, bentuk usaha tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
|
Pasal 403
|
Pasal 404
|
jdih.kemenkeu.go.id