Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/273

Halaman ini tervalidasi

-273-

Pasal 25 dari Wajib Pajak yang terkait sebelum pemekaran usaha.
  1. Ketentuan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dilakukannya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  2. Dalam hal Wajib Pajak setelah melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha mengalami peningkatan usaha sehingga angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 seharusnya meningkat, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  4. Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Pajak berjalan melalui pembayaran, pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dari Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang mengalihkan harta, dapat dipindahbukukan menjadi pelunasan Pajak Penghasilan tahun berjalan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.

Pasal 405
  1. Dalam hal setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak:
    1. tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan (business purpose test) sebagaimana bisnis dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf b;
    2. melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1);
    3. memperoleh penolakan pemindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) dan harta tersebut telah dipindahtangankan;
    4. tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran (Initial Public Offering) atau umum perdana pernyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1) atau ayat (2);
    5. memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana (Initial Public