|
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
448 ayat (2) huruf c meliputi:
- Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/ atau
- peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/ atau dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau
pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas.
|