Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/314
Halaman ini tervalidasi
-314-
Pasal 462
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2) yang pada:
suatu Tahun Pajak telah menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1); dan
Tahun Pajak berikutnya memilih atau menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dengan stelsel akrual,
tidak dapat lagi menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
Pasal 463
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat:
melakukan pencatatan; dan/atau
menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
BAB VIII KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 464
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:
Masa Pajak Januari 2025; dan
Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Pasal 465
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
tindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9), tata cara penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), dan tata cara penyampaian keputusan dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;