|
- tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;
- petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan akses pembuatan Faktur Pajak;
- petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- petunjuk teknis pelaksanaan penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
- petunjuk teknis pelaksanaan kriteria Pengusaha Kena Pajak yang akses pembuatanFaktur Pajaknya dinonaktifkan;
- petunjuk teknis pelaksanaan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1);
- Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ( 1);
- tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik;
- bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104;
- tata cara penerbitan Bukti Pemindahbukuan;
- bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164;
- keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165;
- tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168;
- tata cara pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174;
- kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2);
- tata cara penelitian dan perekaman Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182;
- tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (8) dan Pasal 195 ayat (8);
|