Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/315

Halaman ini tervalidasi

315

  1. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;
  2. petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan akses pembuatan Faktur Pajak;
  4. petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. petunjuk teknis pelaksanaan penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
  6. petunjuk teknis pelaksanaan kriteria Pengusaha Kena Pajak yang akses pembuatanFaktur Pajaknya dinonaktifkan;
  7. petunjuk teknis pelaksanaan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  8. bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1);
  9. Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ( 1);
  10. tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik;
  11. bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104;
  12. tata cara penerbitan Bukti Pemindahbukuan;
  13. bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164;
  14. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165;
  15. tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168;
  16. tata cara pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174;
  17. kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2);
  18. tata cara penelitian dan perekaman Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182;
  19. tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (8) dan Pasal 195 ayat (8);

jdih.kemenkeu.go.id