|
- tata cara pengecualian pembayaran dan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta
perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200;
- tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan,
atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 7 dan tata cara penerbitan surat
keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (3);
- bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian
laporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233;
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari
penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 dan Pasal 239;
- pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
atas penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241;
- tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta
dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan Pasal 395, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|