Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/316

Halaman ini tervalidasi

316

  1. tata cara pengecualian pembayaran dan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200;
  2. tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 7 dan tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (3);
  3. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233;
  4. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 dan Pasal 239;
  5. pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241;
  6. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan Pasal 395, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 466
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
  1. tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2); dan
  2. pelaksanaan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasal 160,
ditetapkan oleh Direktur J enderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal Pasal 467
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya.

jdih.kemenkeu.go.id