Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/320

Halaman ini tervalidasi

320


  1. formulir laporan pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4), tercantum dalam Lampiran Huruf NN;
  1. berita acara serah terima pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf OO;
  1. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf PP;
  1. pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf QQ;
  1. nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf RR;
  1. nota pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf SS;
  1. laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf TT;
  1. surat penyampaian laporan realisasi Penanaman Modal/realisasi produksi, laporan realisasi Penanaman Modal, dan pelaporan jumlah realisasi kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf UU;
  1. surat penyampaian laporan jumlah realisasi tenaga kerja Indonesia dan/ atau realisasi penanaman modal, laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia, dan laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf VV;
  1. surat penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak dan laporan rincian biaya atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf WW;
  1. surat penyampaian laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto dan laporan penghitungan pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (6) tercantum dalam Lampiran Huruf XX;
  1. permohonan untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf YY;
  1. surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf ZZ;

jdih.kemenkeu.go.id