Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/321

Halaman ini tervalidasi

321


  1. surat penolakan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf AAA;
  1. pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf BBB;
  1. surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf CCC;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 469

Contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan:
  1. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf DDD;
  2. pajak atas penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dan Pasal 216 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf EEE;
  3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 tercantum dalam Lampiran Huruf FFF;
  4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 tercantum dalam Lampiran Huruf GGG;
  5. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf HHH;
  6. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf III;
  7. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf JJJ;
  8. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 tercantum dalam Lampiran Huruf KKK;
  9. Pajak Pertambahan Nilai oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf LLL;

jdih.kemenkeu.go.id