Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/322

Halaman ini tervalidasi

322


  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf MMM;
  2. kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf NNN;
  3. Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (9) atas jual beli Aset Kripto tercantum dalam Lampiran Huruf OOO;
  4. Dividen Wajib Pajak yang menghasilkan produk selain yang diberikan fasilitas atau melakukan perluasan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf PPP;
  5. rumus penghitungan kompensasi kerugian Wajib Pajak yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf QQQ;
  6. nilai pengurang penghasilan neto dalam hal terjadi penggantian aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf RRR;
  7. rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf SSS;
  8. besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 tercantum dalam Lampiran Huruf TTT; dan
  9. pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf UUU;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 470

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
  1. penyampaian laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf VVV;
  2. pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf WWW;
  3. pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas Pengusaha Kena Pajak orang pribadi selaku pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf XXX;

jdih.kemenkeu.go.id