Halaman ini tervalidasi
323
|
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 471
Ketentuan lebih lanjut, barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat ( 1) huruf a angka 1 butir a), barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir b), barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran Huruf EEEE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 472
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: |
|
jdih.kemenkeu.go.id