Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/323

Halaman ini tervalidasi

323


  1. pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf YYY;
  2. pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf ZZZ;
  3. pengkreditan Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf AAAA;
  4. bidang usaha tertentu pada daerah tertentu dengan persyaratan tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf BBBB;
  5. daftar fokus dan tema kegiatan Penelitian dan Pengembangan prioritas yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran Huruf CCCC;
  6. pos jabatan tertentu untuk Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf DDDD,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 471

Ketentuan lebih lanjut, barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat ( 1) huruf a angka 1 butir a), barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir b), barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran Huruf EEEE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BABX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 472

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Sertifikat Elektronik, electronic filing identification number, dan kode verifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban untuk:

jdih.kemenkeu.go.id