Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/324

Halaman ini tervalidasi

324

  1. Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
  2. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
  3. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024;
  1. penerbitan, penandatanganan, dan pengriman keputusan berbentuk elektronik yang diterbitkan oleh Menteri dan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dapat dilakukan atas keputusan untuk:
  1. Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
  2. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
  3. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024;
  1. penggunaan Segel Elektronik untuk penandatanganan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus sudah diterapkan paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025; dan
  2. sarana aktivasi Akun Wajib Pajak dan penggunaan Sertifikat Elektronik serta Kode Otorisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik harus tersedia paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 473
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. permohonan pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak nonefektif, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. terhadap penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib

jdih.kemenkeu.go.id