|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak nonefektif, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- terhadap penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
|