Halaman ini tervalidasi
325
Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan, Pengusaha Kena Pajak dimaksud diberikanakses pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan |
|
Pasal 474
Ketentuan mengenai permohonan, pemberitahuan, pelaporan, dan penyampaian dokumen oleh Wajib Pajak yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku. |
Pasal 475
Ketentuan mengenai penerbitan, pengiriman, dan pelimpahan kewenangan atas keputusan dan dokumen yang dilaksanakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku. |
Pasal 476
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|