Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/325

Halaman ini tervalidasi

325

Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan, Pengusaha Kena Pajak dimaksud diberikanakses pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  1. permohonan Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan dan permohonan perubahan data Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu:
    1. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk permohonan Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan; dan
    2. 3 (tiga) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk permohonan perubahan data Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 474
Ketentuan mengenai permohonan, pemberitahuan, pelaporan, dan penyampaian dokumen oleh Wajib Pajak yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku.


Pasal 475
Ketentuan mengenai penerbitan, pengiriman, dan pelimpahan kewenangan atas keputusan dan dokumen yang dilaksanakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 476
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak untuk penghitungan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Masa Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. permohonan Pemindahbukuan yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang