Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/326

Halaman ini tervalidasi

326

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  1. permohonan penundaan dan pengangsuran yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  1. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
  1. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
  1. pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:
    1. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan ketentuan Peraturan Nomor 65/PMK.03/2018; atau
    2. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
    dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini