|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan selain Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk:
- Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
- Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
- Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan MasanBea Meterai untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- Wajib Pajak yang:
- melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan pembayaran atas pengalihan telah dilunasi sebelum tanggal 7 September 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan
akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
- penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan
atas penghasilan tersebut telah dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan,
dikecualikan atas pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan
|