Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/332

Halaman ini tervalidasi

-332-

ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan;
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berlaku pada Masa Pajak tersebut; dan
  2. tarif Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada saat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud.

Pasal 478
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. permohonan penggunaan nilai buku atas penggabungan, peleburan, pemekaran usaha, atau pengambilalihan usaha yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan,pemekaran atau pengambilalihan usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha;
  2. terhadap:
    1. permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 dan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku; dan
    2. permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 yang disampaikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun

jdih.kemenkeu.go.id