|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan penggunaan nilai buku atas penggabungan, peleburan, pemekaran usaha, atau pengambilalihan usaha yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan,pemekaran atau pengambilalihan usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha;
- terhadap:
- permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 dan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku; dan
- permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 yang disampaikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
|