Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/351

Halaman ini tervalidasi

- 351 -


Nomor (1): Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak, jika ada
Nomor (2): Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani
Nomor (3): Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (4): Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
Nomor (5): Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu.


Pengertian wakil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Dalam hal penandatangan adalah kuasa, pemohon harus melampirkan Surat Kuasa sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.

Nomor (6): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil
Nomor (7): Diisi dengan jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (8): Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (9): Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (10): Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak
Nomor (11): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak
Nomor (12): Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi