Halaman ini tervalidasi
- 352 -
Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah
tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak |
Nomor (13): | Diisi dengan jenis pajak (contoh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 21) |
Nomor (14): | Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak |
Nomor (15): | Diisi dengan Nomor Ketetapan/Keputusan/Putusan yang diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak atau diisi dengan "PPh Pasal 29" dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak diajukan atas SPT Tahunan PPh |
Nomor (16): | Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Ketetapan/Keputusan/Putusan |
Nomor (17): | Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
Ketetapan/Keputusan/Putusan yang diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil |
Nomor (18): | Diisi dengan jumlah pajak yang dimohon untuk diperpanjang jangka waktu pelunasannya |
Nomor (19): | Diisi dengan tanggal pelunasan sesuai dengan jangka waktu perpanjangan pelunasan yang dimohon |
Nomor (20): | Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon sebagaimana tercantum dalam Nomor (5) |
|
Coret/hapus yang tidak sesuai |