Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/355

Halaman ini tervalidasi

- 355 -

PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL/WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU*)*)


Nomor (1): Diisi dengan nomor keputusan
Nomor (2): Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (3): Diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (4): Diisi dengan tanggal surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (5): Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil
Nomor (6): Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak
Nomor (7): Diisi dengan nomor lembar pengawasan arus dokumen
Nomor (8): Diisi dengan tanggal lembar pengawasan arus dokumen
Nomor (9): Diisi dengan nomor laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (10): Diisi dengan

tanggal laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu

Nomor (11): Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (12): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak
Nomor (13): Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Nomor (14): Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Nomor (15): Diisi dengan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (16): Diisi dengan Nomor STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (17): Diisi dengan Masa/Tahun Pajak STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan
Nomor (18): Diisi dengan tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan

Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan besarnya utang pajak yang disetujui untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan