Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/357

Halaman ini tervalidasi

- 357 -

  1. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PERPANJANGAN
    JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP ............ (1)

TENTANG

PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA
WAKTU PELUNASAN PAJAK BAGI WAJIB
PAJAK USAHA KECIL/ WAJIB PAJAK DI
DAERAH TERTENTU*)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama ................. (2) nomor ........ (3) tanggal ................. (4) yang diterima oleh ........................... (5) tanggal(6) berdasarkan lembar pengawasan arus dokumen nomor ...............(7) tanggal ........... (8) tentang permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu*);
  2. bahwa berdasarkan laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu*) nomor ........................... (9) tanggal ............... (10);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu*);
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor...................;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL/WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU*).