Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/390

Halaman ini tervalidasi

- 390 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
PAJAK UNTUK UTANG PAJAK


Nomor (1): Diisi dengan Kantor Wilayah unit kerja yang bersangkutan.
Nomor (2): Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
Nomor (3): Diisi dengan nomor keputusan.
Nomor (4): Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan penundaan pembayaran pajak Wajib Pajak
Nomor (5): Diisi dengan nomor surat permohonan penundaan pembayaran pajak
Nomor (6): Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor (7): Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (8): Diisi dengan nomor laporan penelitian penundaan pembayaran pajak.
Nomor (9): Diisi dengan tanggal laporan penelitian penundaan pembayaran pajak.
Nomor (10): Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (11): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (12): Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Nomor (13): Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan.
Nomor (14): Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak.
Nomor (15): Diisi dengan jenis ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan
Nomor (16): Diisi dengan nomor ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak
Nomor (17): Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan
Nomor (18): Diisi dengan jumlah Utang Pajak.
Nomor (19): Diisi dengan nilai Utang Pajak yang diajukan permohonan.
Nomor (20): Diisi dengan tanggal pembayaran keputusan.
Nomor (21): Diisi dengan tempat penerbitan keputusan.
Nomor (22): Diisi dengan tanggal penerbitan keputusan.
Nomor (23): Diisi dengan nama jabatan yang menandatangani keputusan.
Nomor (24): Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan.