Halaman ini tervalidasi
- 390 -
SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
PAJAK UNTUK UTANG PAJAK
Nomor (1): | Diisi dengan Kantor Wilayah unit kerja yang bersangkutan. |
Nomor (2): | Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. |
Nomor (3): | Diisi dengan nomor keputusan. |
Nomor (4): | Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan penundaan pembayaran pajak Wajib Pajak |
Nomor (5): | Diisi dengan nomor surat permohonan penundaan pembayaran pajak |
Nomor (6): | Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak. |
Nomor (7): | Diisi dengan nama Wajib Pajak |
Nomor (8): | Diisi dengan nomor laporan penelitian penundaan pembayaran pajak. |
Nomor (9): | Diisi dengan tanggal laporan penelitian penundaan pembayaran pajak. |
Nomor (10): | Diisi dengan nama Wajib Pajak. |
Nomor (11): | Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
Nomor (12): | Diisi dengan alamat Wajib Pajak. |
Nomor (13): | Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan. |
Nomor (14): | Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. |
Nomor (15): | Diisi dengan jenis ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan |
Nomor (16): | Diisi dengan nomor ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak |
Nomor (17): | Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan |
Nomor (18): | Diisi dengan jumlah Utang Pajak. |
Nomor (19): | Diisi dengan nilai Utang Pajak yang diajukan permohonan. |
Nomor (20): | Diisi dengan tanggal pembayaran keputusan. |
Nomor (21): | Diisi dengan tempat penerbitan keputusan. |
Nomor (22): | Diisi dengan tanggal penerbitan keputusan. |
Nomor (23): | Diisi dengan nama jabatan yang menandatangani keputusan. |
Nomor (24): | Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan. |