PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PERSETUJUAN
PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1):
|
Diisi dengan nama kantor wilayah.
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak.
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan nomor surat keputusan.
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan jenis surat/keputusan/ketetapan beserta nomornya yang menyebabkan perubahan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan tanggal surat/keputusan/ketetapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan nomor laporan penelitian.
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan tanggal laporan penelitian.
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan nama Wajib Pajak.
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan NPWP.
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan alamat dari Wajib Pajak.
|
Nomor (11):
|
Diisi denganjenis ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak.
|
Nomor (12):
|
Diisi dengan nomor ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak.
|
Nomor (13):
|
Diisi dengan jumlah utang pajak yang dapat diangsur.
|
Nomor (14):
|
Diisi dengan nilai semula angsuran ketetapan pajak/keputusan/putusan tiap bulan.
|
Nomor (15):
|
Diisi dengan nilai menjadi angsuran ketetapan pajak/keputusan/putusan tiap bulan.
|
Nomor (16):
|
Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran semula tiap bulan.
|
Nomor (17):
|
Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran menjadi tiap bulan.
|
Nomor (18):
|
Diisi dengan lamanya masa angsuran pembayaran pajak semula.
|
Nomor (19):
|
Diisi dengan lamanya masa angsuran pembayaran pajak menjadi.
|
Nomor (20):
|
Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak semula.
|
Nomor (21):
|
Diisi dengan nama kota SK ditetapkan.
|
Nomor (22):
|
Diisi dengan tanggal SK ditetapkan.
|
Nomor (23):
|
Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang.
|
Nomor (24):
|
Diisi dengan nama pejabat yang berwenang.
|