Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/401

Halaman ini tervalidasi

-401-

KESATU : Melakukan penetapan kembali atas persetujuan penundaan pembayaran pajak kepada:
Wajib Pajak : ...............(8)
NPWP : ...............(9)
Alamat : ...............(10)

untuk melakukan penundaan pembayaran pajak berdasarkan Nomor tanggal sebagai berikut:

Jenis Ketetapan Pajak Nomor Ketetapan pajak Nilai Utang Pajak
...............(11) ...............(12) .............(13)

dengan rincian sebagai berikut

Uraian Semula Menjadi
Besarnya angsuran Tiap bulan ........(14) ........(15)
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran ........(16) ........(17)
KEDUA : Tindakan penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini.
KETIGA : Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan pembayaran pajak ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak melunasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penyelesaian.
KEEMPAT : Pada saat Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan pembayaran pajak ini mulai berlaku, Surat Keputusan Penundaan pembayaran pajak Nomor...(18), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di ..... (19)
Pada tanggal ..... (20)
Kepala KPP .......(2)
......... (21)

......... (22)