Halaman ini tervalidasi
- 408 -
(HAL4.b): | Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Faktur Pajak |
(HAL4.b.1): | Nomor Faktur Pajak |
(HAL4.b.2): | NPWP Penjual |
(HAL4.b.3): | Jenis pajak |
(HAL4.b.4): | Masa/Tahun Pajak Faktur Pajak diterbitkan |
(HAL4.b.5): | Jumlah pemungutan pajak yang tercantum pada Faktur Pajak |
(HAL4.b.6): | Nilai pengembalian yang diminta |
(HAL4.c): | Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan |
(HAL4.c.1): | Nomor dokumen |
(HAL4.c.2): | Jenis pajak |
(HAL4.c.3): | Masa/Tahun Pajak dokumen diterbitkan |
(HAL4.c.4): | Jumlah pemotongan/pemungutan pajak yang tercantum pada dokumen |
(HALA.c.5): | Nilai pengembalian yang diminta |
(HAL5): | Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha bruto tertentu |
(HAL5.1): | jenis SPT yang menjadi dasar permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang |
(HAL5.2): | Masa/Tahun Pajak SPT yang menjadi dasar permohonan |
(HAL5.3): | Tanggal penyampaian/tanggal BPE SPT yang menjadi dasar permohonan |
(HAL5.4): | Peredaran usaha dalam setahun |
(HAL5.5): | Mata uang |
(HAL5.a): | Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu yang dibayar sendiri |
(HAL5.a.1): | Masa Pajak awal pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT |
(HAL5.a.2): | Masa Pajak akhir pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT |
(HAL5.a.3): | Kode Akun Pajak (KAP) |
(HAL5.a.4): | Kode Jenis Setoran (KJS) |
(HAL5.a.5): | Jumlah pembayaran sendiri pada tahun buku yang bersangkutan |
(HAL5.b): | Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu melalui pemotongan |
(HAL5.b.1): | Kode objek pajak |
(HAL5.b.2): | Jumlah pembayaran melalui pemotongan |
(HAL5.9): | Total jumlah pembayaran dari pembayaran sendiri dan pemotongan |
(HAL5.10): | Nilai pengembalian yang diminta |
jdih.kemenkeu.go.id