Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/427

Halaman ini tervalidasi

-427-

C. KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK DAN/ATAU DEPOSIT PAJAK: Rp ......................................... (17)
(Rincian terlampir)

D. KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIKEMBALIKAN (B-C):
............................ (18)


DIHITUNG (19) DITELITI (20) DISETUJUI (21) DITETAPKAN (22)
Tandatangan, nama & Tanggal Tandatangan, nama & Tanggal Tandatangan, nama & Tanggal Tandatangan, nama & tanggal


jdih.kemenkeu.go.id