Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/429

Halaman ini tervalidasi

- 429 -

PETUNJUK PENGISIAN
NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Nomor (1): Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan
Nomor (2): Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (3): Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Nomor (4): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor (5): Diisi dengan nama bank dari rekening yang digunakan Wajib Pajak
Nomor (6): Diisi dengan nama yang tertera pada nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak
Nomor (7): Diisi dengan nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak
Nomor (8): Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (9): Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (10): Diisi dengan jenis pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (11): Diisi dengan Masa Pajak (apabila ada), Tahun Pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (12): Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak)
Nomor (13): Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
Nomor (14): Diisi dengan nilai yang menjadi dasar penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (15): Diisi dengan konversi dalam jumlah Rupiah yang menjadi dasar penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang selain Rupiah)
Nomor (16): Diisi dengan nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (17): Diisi dengan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak dan/atau deposit pajak
Nomor (18): Diisi dengan kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
Nomor (19): Kolom "DIHITUNG" diisi oleh petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga
Nomor (20): Kolom "DITELITI" diisi oleh Kepala Seksi atasan petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga
Nomor (21): Kolom "DISETUJUI" diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan
Nomor (22): Kolom "DITETAPKAN" diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan