PETUNJUK PENGISIAN
NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1):
|
Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan nama Wajib Pajak
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan alamat Wajib Pajak
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan nama bank dari rekening yang digunakan Wajib Pajak
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan nama yang tertera pada nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan jenis pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
|
Nomor (11):
|
Diisi dengan Masa Pajak (apabila ada), Tahun Pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
|
Nomor (12):
|
Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak)
|
Nomor (13):
|
Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
|
Nomor (14):
|
Diisi dengan nilai yang menjadi dasar penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
|
Nomor (15):
|
Diisi dengan konversi dalam jumlah Rupiah yang menjadi dasar penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang selain Rupiah)
|
Nomor (16):
|
Diisi dengan nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak
|
Nomor (17):
|
Diisi dengan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak dan/atau deposit pajak
|
Nomor (18):
|
Diisi dengan kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
|
Nomor (19):
|
Kolom "DIHITUNG" diisi oleh petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga
|
Nomor (20):
|
Kolom "DITELITI" diisi oleh Kepala Seksi atasan petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga
|
Nomor (21):
|
Kolom "DISETUJUI" diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan
|
Nomor (22):
|
Kolom "DITETAPKAN" diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan
|