PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU PEJABAT MENGENAI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Nomor (1):
|
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat jabatan yang bersangkutan terdaftar.
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan nama jabatan yang melakukan pembayaran atau yang menyetujui tukar menukar.
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan nama unit eselon I pejabat yang bersangkutan.
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan nama unit eselon II pejabat yang bersangkutan.
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan alamat instansi pejabat yang bersangkutan.
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak jabatan yang bersangkutan.
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan nomor urut.
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (11):
|
Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (12):
|
Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (13):
|
Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (14):
|
Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (15):
|
Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (16):
|
Diisi dengan luas tanah.
|
Nomor (17):
|
Diisi dengan luas bangunan.
|
Nomor (18):
|
Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
|
Nomor (19):
|
Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
|
Nomor (20):
|
Diisi dengan nilai jual objek pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
|
Nomor (21):
|
Diisi dengan nilai pengalihan.
|
Nomor (22):
|
Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya karena dikenai tarif 0%).
|
Nomor (23):
|
Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya karena dikenai tarif 0%).
|
Nomor (24):
|
Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
|
Nomor (25):
|
Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pejabat yang membuat laporan.
|