Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/441

Halaman ini tervalidasi

- 441 -

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU PEJABAT MENGENAI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


Nomor (1): Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat jabatan yang bersangkutan terdaftar.
Nomor (2): Diisi dengan nama jabatan yang melakukan pembayaran atau yang menyetujui tukar menukar.
Nomor (3): Diisi dengan nama unit eselon I pejabat yang bersangkutan.
Nomor (4): Diisi dengan nama unit eselon II pejabat yang bersangkutan.
Nomor (5): Diisi dengan alamat instansi pejabat yang bersangkutan.
Nomor (6): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak jabatan yang bersangkutan.
Nomor (7): Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (8): Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (9): Diisi dengan nomor urut.
Nomor (10): Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (11): Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (12): Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (13): Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (14): Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nomor (15): Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
Nomor (16): Diisi dengan luas tanah.
Nomor (17): Diisi dengan luas bangunan.
Nomor (18): Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (19): Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (20): Diisi dengan nilai jual objek pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (21): Diisi dengan nilai pengalihan.
Nomor (22): Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya karena dikenai tarif 0%).
Nomor (23): Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya karena dikenai tarif 0%).
Nomor (24): Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
Nomor (25): Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pejabat yang membuat laporan.