PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT LAPORAN BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG MENDAPAT PENUGASAN KHUSUS
Nomor (1):
|
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan terdaftar.
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan alamat Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum.
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan nomor surat penugasan dari pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan.
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan tanggal surat penugasan.
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan nomor urut.
|
Nomor (11):
|
Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (12):
|
Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (13):
|
Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (14):
|
Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (15):
|
Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (16):
|
Diisi dengan luas tanah.
|
Nomor (17):
|
Diisi dengan luas bangunan
|
Nomor (18):
|
Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
|
Nomor (19):
|
Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
|
Nomor (20):
|
Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
|
Nomor (21):
|
Diisi dengan nilai pengalihan.
|
Nomor (22):
|
Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
|
Nomor (23):
|
Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pengurus Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang membuat laporan.
|