PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Nomor (1):
|
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan terdaftar.
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan alamat tempat tinggal/kantor pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan wilayah kerja pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan bulan yang dilaporkan.
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan tahun yang dilaporkan
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan nomor urut.
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (11):
|
Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (12):
|
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (13):
|
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang menenma hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (14):
|
Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan.
|
Nomor (15):
|
Diisi dengan luas tanah.
|
Nomor (16):
|
Diisi dengan luas bangunan.
|
Nomor (17):
|
Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
|
Nomor (18):
|
Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
|
Nomor (19):
|
Diisi dengan bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
|
Nomor (20):
|
Diisi dengan nilai pengalihan.
|
Nomor (21):
|
Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris).
|
Nomor (22):
|
Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi "-" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris).
|
Nomor (23):
|
Diisi dengan keterangan yang diperlukan, misal pengalihan waris.
|
Nomor (24):
|
Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
|
Nomor (25):
|
Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang membuat laporan.
|