Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/470

Halaman ini tervalidasi

- 470 -

PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT NOTA RETUR

  1. Nomor Nota Retur
    Diisi dengan nomor nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak.
  2. Tanggal Nota Retur
    Diisi dengan tanggal nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak.
  3. Nomor Faktur Pajak
    Diisi dengan nomor Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota retur.
  4. Tanggal Faktur Pajak
    Diisi dengan tanggal Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota retur.
  5. Identitas Pembeli Barang Kena Pajak.
    1. Nama
      Diisi dengan nama pembeli Barang Kena Pajak.
    2. Alamat
      Diisi dengan alamat pembeli Barang Kena Pajak.
    3. NPWP
      Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak.
  6. Identitas Penjual Barang Kena Pajak.
    1. Nama
      Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak.
    2. Alamat
      Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak.
    3. NPWP
      Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak.
  7. Pengisian mengenai Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
    1. Kolom “No.”
      Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
    2. Kolom “Kode Barang”
      Diisi dengan kode barang sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota retur.
    3. Kolom “Nama Barang Kena Pajak”
      Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak yang dikembalikan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, pembeli Barang Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
    4. Kolom “Harga Jual”
      Diisi dengan harga jual atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
  8. Jumlah Harga Jual berdasarkan Faktur Pajak.
    Diisi dengan nilai saldo tersisa dalam kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” berdasarkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  9. Jumlah Harga Jual yang diretur