Halaman ini tervalidasi
- 488 -
Nomor (21): | Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 |
Nomor (22): | Diisi dengan jumlah tenaga kerja Asing atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 |
Nomor (23): | Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 |
Nomor (24): | Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana tercantum dalam kolom nomor 2 Lampiran II Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan selain yang telah tercantum dalam angka 23 atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 |
Nomor (25): | Diisi dengan total biaya sebagaimana dimaksud angka 23 dan angka 24 |
Nomor (26): | Diisi dengan total seluruh tenaga kerja Indonesia untuk semua penanaman modal Wajib Pajak |
Nomor (27): | Diisi dengan total seluruh tenaga kerja asing untuk semua penanaman modal Wajib Pajak |
Nomor (28): | Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak |
Nomor (29): | Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud angka 24 atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak |
Nomor (30): | Diisi dengan total biaya Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dan sebagainya atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak |