Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/498

Halaman ini tervalidasi

- 498 -

Dalam hal aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang dan tidak bisa dipisahkan, nilai sebagaimana pada angka 9 dibagi secara proporsional.

Contoh: Total biaya penyusutan Mesin A yang digunakan untuk kegiatan seluruh litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rp100.000.00,00, dan dalam satu tahun digunakan selama 200 hari.

Penggunaan mesin A dalam satu Tahun Pajak untuk masing-masing proposal ialah: 150 hari digunakan untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 25 hari untuk kegiatan litbang dalam ProposalII, dan 25 hari untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III.

Maka dalam kolom distribusi pembebanan biaya:

  • Proposal-I: (150/200) x Rp100.000.000,00 = Rp75.000.000,00;
  • Proposal-II: (25/200) x Rp100.000.000,00 = Rpl2.500.000,00;
  • Proposal-III: (25/200) x Rpl00.000.000,00 = Rpl2.500.000,00.
    Nomor (12): Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
    Nomor (13): Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang dialokasikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 10.
    Nomor (14): Diisi dengan akumulasi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.
    Nomor (15): Diisi dengan akumulasi biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 13.
    Nomor (16): Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (17): Diisi dengan uraian biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (18): Diisi dengan jumlah total masing-masing uraian biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (19): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan biaya penunjang aktiva

    tetap dimaksud.

    Nomor (20): Diisi dengan biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19.

    Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan.
    Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 20 sama dengan angka 18.
    Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 18 dibagi secara proporsional.
    Contoh: Total biaya listrik dan pemeliharaan Mesin A yang digunakan untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rp100.000.00,00, dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III.