Nomor (27):
|
Diisi dengan biaya bahan dan/atau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26.
Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan.
Dalam hal bahan dan/atau barang digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 27 sama dengan angka 25.
Dalam hal bahan dan/atau barang digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 25 dibagi secara proporsional.
Contoh: Total biaya bahan dan/atau barang yang digunakan untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rpl00.000.00,00 dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Maka dalam kolom pembebanan biaya:
Proposal-I: 40% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp40.000.000,00;
Proposal-II: 30% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp30.000.000,00;
Proposal-III: 30% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp30.000.000,00.
|